Pasal 25
BAB 13 — PERAN MASYARAKAT DALAM PEMELIHARAAN JALAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan. (2) Peran masyarakat dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peran serta orang atau instansi sepanjang tidak merugikan kepentingan umum. (3) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang atau instansi yang bersangkutan. (4) Penyediaan biaya pemeliharaan jalan oleh orang atau instansi diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan prinsip: a. Efisiensi; b. Efektivitas; c. Sinergi; d. Saling menguntungkan; e. Kesepakatan bersama;
f. Itikad baik; g. Mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; h. Persamaan kedudukan; i. Transparansi; j. Keadilan; dan k. Kepastian hukum. (5) Pemeliharaan jalan dalam bentuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan. (6) Hasil kerja sama berupa pembiayaan, pelaksanaan konstruksi pemeliharaan jalan maupun kombinasinya yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pemerintah atau pemerintah daerah sesuai status jalannya.
