Pasal 22
BAB 10 — PENYELENGGARAAN URUSAN PEMELIHARAAN JALAN
(1) Penyelenggaraan urusan pemeliharaan jalan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat dilakukan dengan: a. menyelenggarakan sendiri; b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi; atau c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada gubernur berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Penyelenggaraan urusan pemeliharaan jalan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat dilakukan dengan: a. menyelenggarakan sendiri; atau b. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Penyelenggaraan urusan pemeliharaan jalan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan dengan: a. menyelenggarakan sendiri; atau b. menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintah desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
