PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Pasal 21
BAB 9 — PENILIKAN JALAN
Penilik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai berikut: a. berpendidikan minimum Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat; b. sehat rohani dan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
c. mengetahui dengan baik situasi dan kondisi jalan di wilayah kerjanya; dan d. mampu melakukan penilaian kondisi bagian-bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
