PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 65
BAB 9 — PELELANGAN PENGUSAHAAN PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN JALAN TOL
(1) Proses penjelasan lelang (Aanwijzing) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Apabila terjadi perubahan, Panitia menyampaikan besaran tarif tol awal Golongan I (dalam Rp./Km) dan Masa Konsesi kepada peserta rapat penjelasan. (3) Panitia harus menjelaskan metode pelelangan yang digunakan kepada peserta rapat penjelasan lelang. (4) Penjelasan pada ayat (2) dan ayat (3) dimasukkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang.
