Pasal 64
BAB 9 — PELELANGAN PENGUSAHAAN PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN JALAN TOL
(1) Proses penyampaian undangan pelelangan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (9). (2) Pelelangan model ini termasuk metode B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b. (3) Panitia harus mencantumkan pelelangan pengusahaan pengoperasian dan pemeliharaan pada surat undangan pelelangan. (4) Pada Dokumen Lelang, Panitia harus menyampaikan dokumen hasil kajian yang telah mendapat persetujuan dari Menteri tentang tarif tol awal Golongan I (dalam Rp./Km) serta penyesuaiannya dan Masa Konsesi yang telah ditetapkan, serta tata cara evaluasinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Yang ditenderkan dalam pelelangan dengan metode B ini adalah peserta lelang yang memberikan pemasukan paling banyak selama masa konsesi (dengan prinsip – prinsip seperti franchising system) kepada Pemerintah dan Negara . (6) Pemasukan kepada Negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
