Pasal 6
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
Parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT yang terdiri atas: a. prosentase potensi sumber Daya Air Wilayah Sungai dari potensi daerah provinsi; b. jumlah penduduk di Wilayah Sungai; c. luas Wilayah Sungai; d. prosentase dampak terhadap pembangunan atau program nasional; e. rasio Q Maksimum atau Q Minimum pada sungai utama; f. prosentase Ketersediaan Air atau Kebutuhan Air; g. luas daerah irigasi kewenangan Pusat; h. jumlah daerah provinsi pada Wilayah Sungai; i. jumlah daerah kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai; j. jumlah DAS kritis dalam Wilayah Sungai; dan k. aset yang dikelola.
