PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat dilakukan perubahan tipe UPT dan penambahan UPT baru dengan persyaratan : a. memenuhi kriteria tipologi UPT berdasarkan Peraturan Menteri ini;dan
b. mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
