PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 24
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
Jumlah sektor yang terkait dengan sumber Daya Air sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf f, terdiri atas sektor: a. pertanian dan kehutanan; b. industri;
c. lingkungan hidup; d. pariwisata; e. trasnportasi; f. perumahan dan pemukiman; g. pembangunan daerah; dan h. kesejahteraan sosial dan kesehatan.
