PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 21
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
(1) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf c, merupakan jumlah seluruh sumber daya manusia yang bekerja dan berkinerja pada UPT. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. aparatur sipil negara; dan b. tenaga harian lepas.
