PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 19
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
(1) Prosentase dampak negatif akibat daya rusak Air terhadap pendapatan domestik regional bruto sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a, merupakan penilaian yang didasarkan atas peninjauan pendapatan domestik regional bruto masing–masing sektor pada daerah kabupaten/kota yang terkena dampak negatif akibat daya rusak Air. (2) Masing-masing sektor pada kabupaten/kota yang terkena dampak negatif akibat daya rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pertanian, yang meliputi:
- genangan pada lahan persawahan atau irigasi, perkebunan, dan perikanan;dan
- kerusakan bangunan Air, bendung, saluran, tanggul dan lainnya. b. bangunan atau konstruksi, yang meliputi:
- genangan rumah, permukiman dan fasilitas umum;dan
- kerusakan rumah, fasilitas umum. c. pengangkutan atau transportasi, yang meliputi:
- genangan pada jalan dan jembatan;dan
- kerusakan pada jalan dan jembatan. d. perdagangan, yang meliputi terganggunya kegiatan perdagangan dengan adanya genangan dan kerusakan pada sektor pertanian, bangunan atau konstruksi dan pengangkutan atau transportasi.
