Pasal 18
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung kegiatan teknis lainnya dalam terselenggaranya pelaksanaan tugas, fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT yang terdiri atas : a. prosentase dampak negatif akibat daya rusak Air terhadap pendapatan domestik regional bruto; b. panjang sungai utama;
c. jumlah sumber daya manusia; d. produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro; e. jumlah pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain; f. jumlah sektor yang terkait dengan sumber Daya Air; dan g. rata–rata besar anggaran dalam 4 (empat) tahun terakhir.
