PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 9
BAB 2 — KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
(1) Tugas PJPK meliputi: a. melakukan perencanaan Proyek Kerjasama; b. melakukan penyiapan Proyek Kerjasama; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan transaksi Proyek Kerjasama; dan d. melakukan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. (2) Kewenangan PJPK meliputi: a. membentuk panitia pengadaan; b. MENETAPKAN pemenang pelelangan; dan c. membentuk tim monitoring dan evaluasi.
