PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 8
BAB 2 — KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kewenangannya sebagai PJPK kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas atau pejabat yang di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
