PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 33
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama. (2) Proses Pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
