PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 30
BAB 3 — KERJASAMA BUMN/BUMD PENYELENGGARA DENGAN BADAN USAHA DI DALAM WILAYAH PELAYANAN BUMN/BUMD PENYELENGGARA
Bentuk pengusahaan kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dilakukan dengan: a. pembentukan perusahaan baru yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh Badan Usaha dan Badan Usaha lain. b. pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh BUMN/BUMD Penyelenggara dan Badan Usaha.
