PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 29
BAB 3 — KERJASAMA BUMN/BUMD PENYELENGGARA DENGAN BADAN USAHA DI DALAM WILAYAH PELAYANAN BUMN/BUMD PENYELENGGARA
Bentuk Perjanjian Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha meliputi: a. kontrak bangun, guna, serah (build, operate and transfer contract); b. kontrak rehabilitasi, peningkatan, guna, serah (rehabilitation, uprating, operating and transfer contract); atau c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerjasama antara BUMN/BUMD dengan pihak ketiga.
