PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 27
BAB 3 — KERJASAMA BUMN/BUMD PENYELENGGARA DENGAN BADAN USAHA DI DALAM WILAYAH PELAYANAN BUMN/BUMD PENYELENGGARA
Dalam melaksanakan Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM, BUMN/BUMD Penyelenggara harus mempertimbangkan, antara lain: a. studi kelayakan yang telah disusun; b. kemampuan BUMN/BUMD Penyelenggara dalam menanggung risiko; dan
