PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 26
BAB 3 — KERJASAMA BUMN/BUMD PENYELENGGARA DENGAN BADAN USAHA DI DALAM WILAYAH PELAYANAN BUMN/BUMD PENYELENGGARA
Badan Usaha calon mitra kerjasama dipilih dengan memperhatikan, antara lain: a. kesesuaian bidang usaha; b. pengalaman dalam melaksanakan Proyek Kerjasama sejenis; dan c. kinerja keuangan perusahaan.
