PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 18
BAB 2 — KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
(1) Menteri/Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan kelayakan, diproses melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
