PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN...
Pasal 17
BAB 2 — KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan : a. studi kelayakan; b. rencana bentuk kerjasama; c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian. (2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula: a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis; b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; d. analisa biaya dan manfaat sosial.
