PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya merupakan bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara keseluruhan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah provinsi; dan c. pemerintah kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. pengaturan; b. pemberdayaan; dan c. pengawasan.
