PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
- Dalam hal Bangunan Gedung dan persilnya secara teknis dan non teknis tidak dapat mengelola Air Hujan secara mandiri, pemerintah kabuapaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam memberikan IMB.
