PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN LINGKUP
Lingkup Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan jalan khusus meliputi: a. pengaturan; b. pembinaan; c. pembangunan;dan d. pengawasan.
