PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman penyelenggaraan jalan khusus bagi penyelenggara jalan khusus; b. terwujudnya tertib penyelenggaraan jalan; dan c. tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.
