PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Pasal 20
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Evaluasi kelaikan fungsi jalan dan pencapaian kelaikan fungsi jalan diawasi oleh penyelenggaran jalan sesuai dengan kewenangannya, secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. (2) Status kelaikan fungsi ruas-ruas jalan Kabupaten dan Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran. (3) Status kelaikan fungsi ruas-ruas jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri pada setiap akhir tahun anggaran. (4) Status kelaikan fungsi ruas-ruas jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dipublikasikan kepada umum oleh Menteri pada setiap akhir tahun anggaran melalui media publikasi nasional.
