Pasal 19
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan Laik Fungsi Jalan meliputi pembiayaan untuk melakukan Evaluasi laik fungsi jalan dan pembiayaan untuk pencapaian pemenuhan terhadap persyaratan laik fungsi jalan. (2) Pembiayaan untuk evaluasi dan pencapaian laik fungsi jalan ruas jalan nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan yang lainnya yang tersedia. (3) Pembiayaan untuk evaluasi dan pencapaian laik fungsi ruas jalan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan yang lainnya yang tersedia. (4) Pembiayaan untuk evaluasi dan pencapaian laik fungsi jalan ruas jalan kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan/atau Belanja Negara dan/atau atau sumber pembiayaan yang lainnya yang tersedia.
