Pasal 14
BAB 5 — TIM UJI LAIK FUNGSI JALAN
Prosedur pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengikuti alur tugas sebagai berikut: a. Tim Uji Laik Fungsi Jalan ditetapkan melalui Surat Keputusan penyelenggara jalan; b. Tim Uji Laik Fungsi Jalan mendapat tugas melalui Surat Perintah Pengujian untuk melakukan Uji dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Jalan pada ruas-ruas jalan tertentu;
c. Tim Uji Laik Fungsi Jalan menyusun rencana pelaksanaan yang meliputi waktu pelak-sanaan dan biaya serta peralatan yang diperlukan dan mengusulkan kepada penyelenggara jalan; d. Rencana pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetujui oleh penyelenggara jalan untuk dilaksanakan; e. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melakukan Uji Laik Fungsi Jalan pada ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan sesuai rencana pelaksanaan menggunakan formulir Survei Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana terlampir dalam Lampiran III dari Peraturan Menteri ini; f. Tim Uji Laik Fungsi Jalan mengevaluasi hasil pengujian untuk MENETAPKAN rekomendasi status kelaikan fungsi dan upaya-upaya yang harus dilakukan; g. Tim Uji Laik Fungsi Jalan menyusun berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan menggunakan formulir berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri ini; h. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melaporkan berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan kepada penyelenggara jalan; dan i. Penyelenggara jalan, berdasarkan rekomendasi Tim Uji Laik Fungsi Jalan, menerbitkan sertifikat status kelaikan Fungsi suatu ruas jalan.
