Pasal 13
BAB 5 — TIM UJI LAIK FUNGSI JALAN
(1) Tugas dan Fungsi Tim Uji Laik Fungsi Jalan meliputi: a. melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan berdasarkan Surat Pengangkatan Tim Uji Laik Fungsi Jalan, Surat Perintah Pengujian yang MENETAPKAN ruas-ruas jalan yang harus diuji, waktu pelaksanaan, dan biaya pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan; b. melaksanakan uji dan evaluasi Laik Fungsi Jalan pada ruas-ruas jalan sesuai Surat Perintah Pengujian dari penyelenggara jalan; c. menyusun berita acara hasil Uji dan Evaluasi Laik Fungsi jalan yang berisi rekomendasi kelaikan dan upaya perbaikan yang harus dilakukan, dengan menggunakan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dari Peraturan Menteri ini; dan d. melaporkan berita acara Uji dan Evaluasi Laik Fungsi Jalan kepada Penyelenggara jalan. (2) Semua informasi baik yang diberikan kepada Tim Uji Laik Fungsi Jalan maupun yang dikumpulkan oleh Tim Uji Laik Fungsi Jalan adalah bersifat rahasia dan milik penyelenggara jalan.
