Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) BMN dapat ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum, melalui persetujuan Menteri Keuangan. (2) Dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain akan dialih-operasikan kepada pihak lainnya lagi, maka pelaksanaan pengalih-operasian tersebut harus dilaporkan kepada Pengelola Barang. (3) Dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain, kemudian akan digunakan kembali oleh Pengguna Barang, maka harus dimintakan persetujuan kembali untuk penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang. (4) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain tetap dicatat dalam Daftar Barang Pengguna, asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya disimpan menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya. (5) Kewenangan pengajuan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain kepada Kementerian Keuangan dilimpahkan kepada pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (4) b, dan (6) b peraturan ini, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Sekretaris Jenderal
