PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 18
BAB 5 — PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN BERMOTOR
(1) Penggunaan alat angkutan bermotor harus disertai dengan SIP, surat penanggung jawab, atau surat jalan. (2) SIP dan surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai aktif dan bertugas pada Kementerian. (3) Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional dan tidak memiliki surat penanggung jawab atas kendaraan tersebut.
