PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN
(1) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian. (2) Pemegang surat penanggung jawab untuk kendaraan fungsional ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan kendaraan tersebut. (3) Pemegang surat jalan untuk kendaraan fungsional merupakan pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional namun tidak memiliki surat penanggung jawab kendaraan fungsional tersebut.
