Pasal 8
(1) Tata cara penghitungan BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. menghitung kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air; b. menghitung nilai manfaat ekonomi penggunaan air dari berbagai kelompok pengguna; c. menghitung nilai satuan BJPSDA untuk setiap kelompok pengguna air dengan menggunakan rumus dasar; d. melakukan simulasi perhitungan tingkat penerimaan BJPSDA kepada para pemilik kepentingan (stakeholders); e. membahas hasil simulasi dengan para pemilik kepentingan (stakeholders) dengan memperhatikan dampak penerapan BJPSDA terhadap tingkat keekonomian produk para pengguna sumber daya air; dan f. mengusulkan besaran nilai satuan BJPSDA untuk ditetapkan. (2) Tata cara dan contoh penghitungan BJPSDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
