PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA...
Pasal 7
(1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dipungut dan diterima oleh Pengelola Sumber Daya Air atas penggunaan atau pengusahaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai. (2) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan untuk pertanian rakyat.
