Pasal 9
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 dilakukan berdasarkan klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak. (2) Klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi berdasarkan sistem tata air, yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. klasifikasi A, merupakan sistem tata air tadah hujan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.A; b. klasifikasi B, merupakan sistem tata air suplesi air sungai sebagaimana tercantum pada Lampiran I.B; c. klasifikasi C, merupakan sistem tata air long storage (tampungan air) dan/atau suplesi air sungai dengan pompa, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.C; dan d. klasifikasi D, merupakan sistem tata air polder sebagaimana tercantum pada Lampiran I.D. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
