Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun: a. Pedoman Rinci Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi rawa lebak di masing-masing daerah rawa untuk pejabat yang menangani operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak; b. Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi rawa lebak untuk Petugas Pengamat Pengairan; dan c. Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi rawa lebak untuk Juru Pengairan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS, mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif. (3) Selain sebagai acuan bagi BBWS/BWS, Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.
