Pasal 7
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan arsitektur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa nasihat dan pra desain arsitektural; b. jasa desain arsitektural;
c. jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; d. jasa desain interior; dan e. jasa arsitektural lainnya. (2) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan rekayasa (engineering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik; b. jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan; c. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air; d. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil transportasi; e. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan; f. jasa desain rekayasa untuk proses industrial dan produksi; g. jasa nasehat dan konsultasi jasa rekayasa konstruksi; dan h. jasa desain rekayasa lainnya. (3) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa perencanaan dan perancangan perkotaan; b. jasa perencanaan wilayah; c. jasa perencanaan dan perancangan lingkungan bangunan dan lansekap; dan d. jasa pengembangan pemanfaatan ruang.
