PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan kemampuan badan usaha jasa konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi; dan b. mewujudkan keselarasan pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi nasional dengan pembagian subklasifikasi yang berlaku internasional.
