PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Badan usaha jasa perencanaan dan pengawasan memiliki subkualifikasi: a. subkualifikasi kecil 1; b. subkualifikasi kecil 2; c. subkualifikasi menengah 1; d. subkualifikasi menengah 2; dan e. subkualifikasi besar. (2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi: a. subkualifikasi kecil 1; b. subkualifikasi kecil 2; c. subkualifikasi kecil 3; d. subkualifikasi menengah 1;
e. subkualifikasi menengah 2; f. subkualifikasi besar 1; dan g. subkualifikasi besar 2.
