Pasal 5
BAB 3 — ASAS NASKAH DINAS
Asas-asas yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas meliputi: a. asas efektif dan efisien bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan lugas; b. asas pembakuan bahwa naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan; c. asas pertanggungjawaban bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan; d. asas keterkaitan bahwa kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum; e. asas kecepatan dan ketepatan bahwa naskah dinas harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan terdistribusi; dan f. asas keamanan bahwa tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan terdistribusi.
