PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 48
BAB 10 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK (TNDE)
Pembina teknik sistem TNDE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait teknologi informasi dan komunikasi lingkup Kementerian dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dengan tugas: a. pengembangan sistem TNDE; b. pengembangan infrastruktur dan jaringan sistem TNDE; c. pengelolaan infrastruktur jaringan sistem TNDE; dan d. keamanaan data pada aplikasi sistem TNDE.
