PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertujuan untuk: a. menciptakan tertib administrasi tata naskah dinas; b. menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien; c. mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penandatanganan; d. mendinamiskan penyelenggaraan naskah dinas sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; e. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan penanganan surat masuk dan/atau surat keluar; dan f. menciptakan keseragaman dalam penerapan tata naskah dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
