PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
Lambang negara Berbentuk Garuda Pancasila berwarna kuning emas dan simbul Pancasila sesuai warna aslinya pada baris kedua tulisan warna hitam “MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” dan baris ketiga tulisan “REPUBLIK INDONESIA” yang ditempatkan secara semetris di bagian atas untuk naskah dinas yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
