PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 23
BAB 6 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penandatanganan naskah dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
