Pasal 21
BAB 6 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Kewenangan untuk MENETAPKAN dan menandatangani surat dinas antar atau keluar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bersifat kebijakan/arahan/keputusan berada pada Menteri. (2) Kewenangan untuk MENETAPKAN dan menandatangani surat yang tidak bersifat kebijakan/arahan/keputusan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada pimpinan satuan organisasi atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya. (3) Kewenangan untuk MENETAPKAN dan menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat pengaturan dapat didelegasikan/dilimpahkan kepada pejabat paling banyak dua rentang di bawahnya. (4) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat memperoleh pelimpahan kewenangan dan penandatanganan surat dinas tentang supervisi, arahan mengenai rencana strategis dan operasional, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing. (5) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan organisasi lini dan/atau pimpinan unit kerja pada masing-masing unit kerja dapat memperoleh penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan surat dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing. (6) Pejabat Administrator berwenang menandatangani naskah dinas korespondensi intern, naskah dinas khusus, laporan, telaahan staf dan naskah dinas lainnya yang materinya bersifat meneruskan informasi sesuai tugas dan tanggung jawab yang melekat pada masing- masing jabatannya yang ditujukan para pejabat lingkup
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (7) Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwenang menandatangani naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, telaahan staf dan laporan yang ditujukan kepada para pejabat di dalam dan atau ke luar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
