PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Penamaan instansi (nomenklatur) dan penyebutan jabatan (titelatur) digunakan sebagai singkatan nama instansi dan jabatan dalam penyebutan di dalam surat menyurat naskah dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan instansi (nomenklatur) dan penyebutan (titelatur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
