PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA, PELAKSANA, DAN PELAKSANAAN
Penyelenggara litbang di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai kewenangan dilaksanakan oleh: a. Pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Balitbang; dan b. Pemerintah daerah dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PLP.
