Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara jalan, dalam menjalankan fungsi pembinaan, berkaitan dengan litbang. (2) Peraturan menteri ini bertujuan untuk : a. meningkatkan mutu dan kinerja jalan, mengembangkan potensi sumber daya, dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan; b. mengoptimalkan kegiatan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan dengan tertib, efisien dan efektif; c. menghasilkan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang inovatif, dan kompetitif; d. meningkatkan pemanfaatan hasil pengkajian, penelitian, dan pengembangan; dan e. mewujudkan budaya penelitian. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. penyelenggara, pelaksana, dan pelaksanaan; b. hasil dan pemanfaatan; c. alih teknologi kekayaan intelektual; d. pemberdayaan dan kerjasama; e. pelayanan; f. pembiayaan dan kelengkapan pendukung; dan g. pemantauan dan evaluasi. (4) Ruang lingkup Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang jalan dapat meliputi aspek-aspek: a. perencanaan umum dan teknis; b. pemograman; c. pelaksanaan konstruksi; d. pengoperasian dan pemeliharaan; e. teknologi bahan dan alat; f. tata laksana, pengawasan, dan pengendalian;
