PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 14
BAB 3 — HASIL DAN PEMANFAATAN
(1) Hasil litbang dibidang jalan, harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan keandalan jalan, pengembangan potensi sumber daya, meningkatkan kinerja dan/atau nilai tambah penyelenggaraan jalan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil litbang dibidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. ilmu pengetahuan terapan; b. teknologi aplikatif; dan c. kekayaan Intelektual. (3) Setiap hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai manfaat penggunaan dan/atau spesifikasi teknis.
