PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Sistem TNDE adalah kesisteman pengelolaan naskah secara elektronik yang meliputi aplikasi perangkat lunak dan databasenya yang terhubung dengan jaringan dan dapat diakses oleh semua pengguna;
- Arsitektur Sistem TNDE adalah desain sistem secara keseluruhan yang menggambarkan proses dan hubungan antar entitas di dalam sistem TNDE;
- Aplikasi TNDE adalah perangkat lunak beserta databasenya yang digunakan untuk pengelolaan naskah secara elektronik;
- Unit organisasi adalah satuan administrasi setingkat Eselon I;
- Unit kerja adalah satuan administrasi setingkat Eselon II;
- Templat/borang acu adalah format surat baku yang disusun secara elektronik;
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.
