PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
(1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: a. Kebijakan K3;
b. Perencanaan K3; c. Pengendalian Operasional; d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan e. Tinjauan Ulang Kinerja K3. (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pra Konstruksi:
- Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
- Detailed Enginering Design (DED);
- Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement); c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
